Meriam Bellina Lapor Dianiaya Hotman ke Polisi. Artis senior Meriam Bellina melaporkan pasangannya Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Rabu 28 Maret 2012. Pengacara yang terkenal dengan koleksi mobil mewahnya itu dilaporkan atas tindak penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Meriam datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan didampingi pengacaranya, Dwi Ria Latifa.
Mengenakan kemeja putih dan celana jeans robek-robek, aktris bernama lengkap Meriam Bellina Bamboe ini tidak mau memberikan keterangan kepada para wartawan. Selesai melapor, ia langsung masuk ke dalam mobilnya, Merzedes Benz Viano hitam bernomor polisi B 8955.
Berdasarkan laporan polisi, wanita berusia 45 tahun itu mengalami penganiayaan sejak 2009 hingga kini. Ia mengalami pemukulan di bagian wajah, telinga, serta tubuhnya dibanting berkali-kali
Selain kekerasan secara fisik, aktris kawakan itu juga mengalami kekerasan verbal berupa cacian dan hinaan. Salah satu makian tersebut di antaranya adalah "Wanita Murahan". Kekerasan verbal juga sering dilakukan Hotman melalui pesan singkat.
"Untuk memperkuat bukti, kami meminta terlapor (Meriam) untuk membuat visum," ujar juru bicara Polda Metro, Komisaris Besar Rikwanto.
Jika terbukti benar Hotman melakukan tindak tersebut, maka ia dijerat pasal 351 yaitu penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Selain itu ia juga dikenai pelanggaran terhadap undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) no 29 tahun 2008, terkait pengiriman pesan singkat berisi makian.
Adapun dalam kasus ini, terdapat empat orang saksi dengan inisial E, W, SJ, dan S. Hotman sampai kini belum bisa dikonfirmasi.
Mengenakan kemeja putih dan celana jeans robek-robek, aktris bernama lengkap Meriam Bellina Bamboe ini tidak mau memberikan keterangan kepada para wartawan. Selesai melapor, ia langsung masuk ke dalam mobilnya, Merzedes Benz Viano hitam bernomor polisi B 8955.
Berdasarkan laporan polisi, wanita berusia 45 tahun itu mengalami penganiayaan sejak 2009 hingga kini. Ia mengalami pemukulan di bagian wajah, telinga, serta tubuhnya dibanting berkali-kali
Selain kekerasan secara fisik, aktris kawakan itu juga mengalami kekerasan verbal berupa cacian dan hinaan. Salah satu makian tersebut di antaranya adalah "Wanita Murahan". Kekerasan verbal juga sering dilakukan Hotman melalui pesan singkat.
"Untuk memperkuat bukti, kami meminta terlapor (Meriam) untuk membuat visum," ujar juru bicara Polda Metro, Komisaris Besar Rikwanto.
Jika terbukti benar Hotman melakukan tindak tersebut, maka ia dijerat pasal 351 yaitu penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Selain itu ia juga dikenai pelanggaran terhadap undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) no 29 tahun 2008, terkait pengiriman pesan singkat berisi makian.
Adapun dalam kasus ini, terdapat empat orang saksi dengan inisial E, W, SJ, dan S. Hotman sampai kini belum bisa dikonfirmasi.
SATWIKA MOVEMENTI-http://www.tempo.co/read/news/2012/03/28/219393158/Meriam-Bellina-Lapor-Dianiaya-Hotman-ke-Polisi
0 Response to "Meriam Bellina Lapor Dianiaya Hotman ke Polisi"
Posting Komentar